Pengantar
Pada Februari 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) meluncurkan sebuah “paket kebijakan” yang menjadi bagian dari salah satu program unggulannya, yaitu Merdeka Belajar 17: Revitalisasi Bahasa Daerah. Sebagaimana yang dipaparkan oleh KEMENDIKBUDRISTEK, program ini sekilas terlihat sangat menjanjikan dan menjadi harapan di tengah ancaman kepunahan berbagai bahasa daerah yang ada di Indonesia saat ini. Namun, investigasi lanjutan terutama pada politik dan ideologi di balik kebijakan ini justru menunjukkan ancaman yang jauh lebih mengerikan, yaitu legitimasi dan hegemoni linguistik di Indonesia.
Kebijakan bahasa, yang dalam literatur sering juga dirujuk sebagai language planning atau perencanaan bahasa (Spolsky, 2012), tidak saja menjadi instrumen pembelajaran, pemerolehan, dan tata kelola kebahasaan, tetapi juga dapat menjadi instrumen legitimasi linguistik. Sejauh mana dan di ranah mana kebijakan bahasa dapat menjadi instrumen legitimasi linguistik? Atas dasar epistemik apa kebijakan bahasa dapat menjadi instrumen legitimasi linguistik?
Paparan berikut ini berargumen bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat ditemukan melalui penelusuran terhadap ideologi yang melandasi praktik-praktik diskursif kebijakan bahasa dan basis epistemik dari ideologi tersebut, secara khusus pada gagasan dasar produksi dan distribusi kekuasaan melalui perencanaan dan kebijakan bahasa.
Landasan Program Merdeka Belajar 17: Revitaliasi Bahasa Daerah
Indonesia merupakan salah satu negara baru bersama India, Israel, Pakistan Timur, dan Bangladesh yang diteliti dalam International Research Project on Language Planning Processes (IRPLPP) sebagai program sosiolinguistik terapan yang dipimpin oleh Joshua Fishman, Charles Ferguson, dan Einar Haugen (Samuel, 2008). Penelitian di Indonesia dilakukan oleh Rubin dan Jernudd. Salah satu temuan utama dari karya Rubin adalah kegagalan penyebaran peristilahan baru dalam bahasa Indonesia. Terlepas dari kelemahan penelitiannya, Rubin berhasil menggambarkan kekhawatiran utama bahwa standardisasi bahasa tidak selaras dengan pembangunan nasional pada saat itu (Rubin dan Jernudd, 1971) dan sebagai akibatnya, penyebaran Kamus Istilah Bahasa Indonesia mengalami kegagalan.
Selama rezim Soeharto, yang lebih dikenal dengan rezim orde baru, bahasa dipandang sebagai bagian penting dari nasionalisme Indonesia. Nasionalisme adalah kunci keberhasilan dalam pembangunan dan modernisasi nasional. Implikasi dari konsep nasionalisme seperti itu adalah keseragaman semua hal, termasuk bahasa.
Semboyan Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa kembali memunculkan “kekaburan ideologis” yang diwarisi dari pembentukan awal Indonesia sebagai sebuah bangsa dan bahasa yang dibayangkan (imagined nation and language) dalam deklarasi Sumpah Pemuda 1928 (Zein, 2021).
Pemerintahan Soeharto juga mengedepankan pemberantasan “buta bahasa Indonesia” seperti yang tertulis dalam keputusan Kongres Bahasa Indonesia III. Pandangan ini berakar pada Program Pembangunan Lima Tahun (PELITA) Soeharto yang mengimplikasikan bahwa dengan menguasai bahasa Indonesia, seseorang dapat “menikmati pemerataan pembangunan” yang dilaksanakan pemerintah pada saat itu (PKBI 2008). Dengan demikian, penguasaan bahasa Indonesia memberikan peluang yang lebih besar bagi seseorang untuk tidak hanya mengakses hasil-hasil pembangunan, tetapi juga untuk berpartisipasi dalam program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Bertahun-tahun setelah berakhirnya rezim orde baru, “kekaburan ideologis” berubah menjadi hegemoni bahasa terhadap ratusan bahasa daerah di Indonesia. Bahasa Indonesia menjadi bahasa utama dalam pemerintahan, pendidikan, dan ranah sosial. Hegemoni yang subtil ini secara jelas dinyatakan dalam UU No. 24/2009 Pasal 1 (2 dan 6):
(2) Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut bahasa Indonesia adalah bahasa
resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan
secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di
daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sepanjang pemerintahan Soekarno hingga Jokowi, upaya untuk memperkuat status bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, yang juga direncanakan menjadi bahasa internasional, meningkat secara signifikan, khususnya melalui kerja Badan Bahasa yang menetapkan tata bahasa, peristilahan, dan Program Bahasa Indonesia untuk orang asing yang dikenal sebagai BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing). Di tengah konteks sosiolinguistik tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) meluncurkan program revitalisasi bahasa daerah sebagai bagian dari salah satu program unggulan Kemendikbud pada Februari 2022.
Dengan konteks sosiolinguistik di mana program revitalisasi bahasa daerah dilaksanakan di Indonesia, esai ini bertujuan menyelidiki landasan hukum perencanaan konservasi dan revitalisasi sebagaimana tercantum dalam Pedoman Konservasi dan Revitalisasi Bahasa yang diterbitkan oleh Badan Bahasa (Harimansyah et al., 2017). Data tambahan juga diambil dari Putusan Kongres Bahasa Indonesia (selanjutnya disebut PKBI), khususnya putusan yang berkaitan dengan perencanaan konservasi dan revitalisasi baik secara eksplisit maupun implisit (PKBI, 2011).
Bertentangan dengan gagasan umum tentang landasan hukum untuk kebijakan revitalisasi bahasa yang seharusnya terdiri dari lebih banyak perencanaan untuk yurisdiksi regional dan lokal sebagai agen yang paling paham tentang bahasa daerah untuk mengatur dan mengalokasikan mekanisme yang optimal di mana bahasa daerah memainkan peran penting dalam berbagai bidang kehidupan, program revitalisasi bahasa daerah di Indonesia justru mengalokasikan lebih banyak perhatian pada perencanaan bahasa resmi yang diterapkan pada level yurisdiksi nasional untuk mendukung pengembangan bahasa Indonesia, bukan hanya sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi tetapi juga sebagai bahasa internasional.
Implikasi Kebijakan Bahasa sebagai Wacana dan Bahasa sebagai Kapital
Dalam esai ini, kebijakan bahasa diselidiki sebagai wacana (Shohamy, 2006). Pendekatan ini mengikuti kerangka kerja yang memperlakukan kebijakan bahasa sebagai “not fixed in text and ideologies but as a fluid process that unfolds in different times and places at multiple levels” (Barakos, 2020: 4). Sebagai wacana, kebijakan bahasa adalah proses dimana praktik sosial dan diskursif terjadi. Kebijakan bahasa sebagai praktik diskursif dikonkretkan melalui proses penciptaan, distribusi, interpretasi, dan (re)formulasi wacana-wacana lain. Sebagai praktik sosial, kebijakan bahasa diwujudkan melalui pengalaman implikasi sosial dalam konteks personal atau institusional dari aspek mekanisme, ideologi, dan praktik (Barakos, 2020).
Karena itu, identifikasi tiga komponen yang membentuk kebijakan bahasa sangatlah penting. Mekanisme adalah objek yang nyata seperti teks kebijakan tertulis atau undang-undang yang dihasilkan oleh institusi. Ideologi dapat berupa aspek eksplisit dan implisit yang dimanifestasikan sebagai nilai, praktik, dan kepercayaan. Praktik mencakup kegiatan memproduksi, mendistribusikan, mengkonsumsi, dan mengevaluasi kekuasaan lembaga yang bertanggung jawab yang diimplementasikan melalui kebijakan (Barakos, 2016).
Pendekatan kebijakan bahasa kritis (Critical Language policy/CLP) akan digunakan untuk menganalisis data tekstual, yaitu peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan hukum untuk konservasi dan revitalisasi bahasa daerah di Indonesia. CLP menempatkan data tekstual kebijakan bahasa sebagai: (i) praktik pemeliharaan berbagai bentuk ketimpangan sosial oleh para pengambil kebijakan yang cenderung berpihak pada kepentingan kelompok yang berkuasa atau dominan dalam sistem sosial, (ii) cara untuk mewujudkan perubahan sosial, terutama melalui pembuatan kebijakan yang mengurangi ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik, dan politik dalam kaitannya dengan penggunaan dan pengguna bahasa, dan (iii) alat untuk menyelidiki proses-proses yang melaluinya sistem yang melegitimasi ketidaksetaraan sosial sebagai relasi kekuasaan diciptakan dan dipertahankan, terutama melalui proses-proses ideologis yang tidak terlihat oleh lembaga-lembaga seperti pemerintah dan sekolah (Tollefson, 2006).
Dengan mengacu pada bentuk data dan kerangka kerja CLP, pembahasan dalam esai ini akan dilakukan dengan menggunakan metode analisis wacana sebagai cara untuk mengkritisi kebijakan bahasa menurut pendekatan kritis Bourdieu (1991). Dalam pendekatan ekonominya terhadap bahasa sebagai kekuasaan simbolik, Bourdieu menggunakan konsep-konsep ekonomi untuk memahami proses di mana bahasa digunakan sebagai instrumen kekuasaan dan instrumen untuk mempertahankan relasi kekuasaan.
Habitus adalah seperangkat disposisi yang diperoleh melalui sosialisasi di mana individu selalu berada dalam proses mengidentifikasi status sosialnya (Sayer, 2018: 110). Status sosial setiap individu diperebutkan di arena, yaitu sebuah “pasar linguistik” di mana tindak tutur tertentu memiliki ‘harga’ yang ditentukan tidak hanya oleh konten linguistik tetapi juga, dan lebih penting lagi, oleh status sosio-linguistik (habitus) mereka. Dalam arena ini, individu yang berbeda akan menghasilkan keuntungan yang berbeda berdasarkan status mereka (Bourdieu, 1991).
Status setiap individu dalam arena juga didasarkan pada kepemilikan modal yang tidak terbatas pada modal ekonomi, tetapi juga modal sosial dan budaya. Mengidentifikasi jenis dan nilai modal linguistik dalam arena akan menggambarkan “unequal distribution of chances of access to the means of production of legitimate competence and to the legitimate places of expression.” (Bourdieu, 1991).
Distribusi yang tidak merata dari sarana untuk menghasilkan kompetensi yang memberikan nilai-nilai linguistik yang kompetitif kepada individu dipraktikkan melalui hegemoni bahasa resmi (Reagan, 2018). Konsep hegemoni yang diadaptasi dari Gramsci pada dasarnya adalah gagasan bahwa kelompok yang berkuasa atau otoritas dalam sebuah komunitas budaya mampu memanipulasi dan mengontrol norma-norma budaya yang mendasari kehidupan komunal mereka sehingga pengetahuan atau nilai yang diproduksi oleh otoritas dipandang sebagai nilai atau pengetahuan yang dimiliki bersama oleh seluruh anggota komunitas (Reagan, 2018).
Hegemoni bahasa resmi didasarkan pada ideologi legitimasi linguistik. Legitimasi linguistik ini dapat ditelusuri melalui kapital linguistik sebagai modal sosial yang dapat digunakan untuk membedakan dan mengkategorikan penutur bahasa ke dalam kelas-kelas atau status sosial tertentu (Bourdieu, 1991). Bahasa, terutama bahasa resmi, lebih merupakan konstruksi sosial dan politik daripada “preconstructed object”. Sebuah bahasa dipilih menjadi bahasa resmi karena asosiasi dan identifikasinya dengan kekuatan ekonomi dan politik atau kekuasaan dalam masyarakat. Akibatnya, bahasa resmi menjadi alat untuk produksi dan reproduksi dominasi seperti yang dikatakan Bourdieu (1991).
Legitimasi Linguistik dalam Kebijakan Revitalisasi Bahasa Daerah di Indonesia
Sebagai sebuah kategori dalam kebijakan bahasa, perencanaan dan kebijakan revitalisasi terutama berkaitan dengan bahasa yang punah, sekarat, terancam punah, kurang dihargai, dan dimusnahkan. Ruang lingkup perencanaan dan kebijakan revitalisasi berkisar dari mendorong peningkatan penggunaan bahasa di masyarakat untuk mempromosikan pengajaran dan pembelajaran bahasa (Fishman, 2001; Lo Bianco, 2010) karena perencanaan revitalisasi menggabungkan berbagai jenis kebijakan bahasa seperti perencanaan status, perencanaan korpus, dan juga perencanaan pemerolehan (Kaplan & Baldauf, 1997).
Perencanaan revitalisasi didasarkan pada gagasan bahwa ada ekologi linguistik di mana sebuah bahasa digunakan oleh mayoritas penduduk dibandingkan dengan bahasa lain yang digunakan oleh sekelompok penduduk. Bahasa yang jarang digunakan ini disebut bahasa minoritas. Bahasa minoritas berasal dari kelompok penduduk asli yang merupakan minoritas di suatu negara yang diperintah oleh penutur bahasa yang berbeda. Bahasa kelompok yang berkuasa diberi status resmi yang secara inheren tertanam dengan hak-hak istimewa yang secara eksklusif dapat diakses oleh penutur bahasa tersebut (Hinton, 2010; 2013).
Konteks sosiolinguistik yang berbeda akan tercermin dalam latar belakang dan tujuan yang berbeda pula dalam perencanaan revitalisasi (Hinton, 2013). Jika melihat apa yang terjadi di Indonesia, perencanaan dan kebijakan revitalisasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh semakin terancamnya keberadaan bahasa-bahasa daerah di Indonesia akibat hilangnya penutur bahasa tersebut (Harimansyah et al., 2017). Oleh karena itu, tujuan dari program revitalisasi bahasa adalah untuk “memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya melindungi dan memelihara bahasa sebagai kekayaan dan kekuatan untuk memperkuat NKRI” (Harimansyah et al., 2017).
Fakta bahwa semakin berkurangnya jumlah penutur bahasa-bahasa daerah mengakibatkan terancamnya kelestarian bahasa tidak ditelaah lebih lanjut oleh Badan Bahasa, padahal fenomena tersebut bukan merupakan kasus yang berdiri sendiri. Sebetulnya, ada banyak lapisan yang harus dikupas, seperti misalnya dasar bagi sebuah perencanaan revitalisasi dan ideologi yang melandasinya.
Landasan hukum program revitalisasi bahasa daerah yang menjadi dasar mekanisme dan praktik (implementasi) program tersebut lebih berpihak pada perencanaan bahasa resmi di bawah yurisdiksi nasional untuk mendukung agenda pengembangan status bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, sehingga motivasi awal perencanaan revitalisasi sebagaimana tercantum dalam buku panduan bertolak belakang dengan alokasi mekanisme yang direpresentasikan dalam peraturan perundangan.
Beradasarkan klasifikasi data dari UUD 1945, UU No. 20 (2003), UU No. 24 (2009), PP No. 57 (2014), and PERMENDAGRI N0. 40 (2007) yang menjadi landasan hukum program revitalisasi bahasa daerah, perencanaan bahasa nasional justru lebih menjadi perhatian utama (73,2% dari total 168 pasal yang mengatur revitalisasi bahasa daerah). Bahasa daerah, yang menjadi perhatian utama dalam perencanaan revitalisasi, menempati urutan kedua (30,4%) dibandingkan dengan perencanaan bahasa resmi.
Kecenderungan secara keseluruhan adalah bahwa gagasan yang mendasari perencanaan revitalisasi bahasa di Indonesia sebagian besar berada di bawah yurisdiksi nasional, dominasi bahasa resmi yang didukung oleh undang-undang wajib, dan agenda untuk mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Kecenderungan peraturan perundang-undangan seperti ini menunjukkan relasi kuasa yang tidak setara antara bahasa resmi dan bahasa daerah.
Perencanaan revitalisasi tidak dilakukan untuk “menghidupkan kembali” bahasa daerah, melainkan sebagai pendukung agenda pengembangan bahasa Indonesia, bahasa nasional dan bahasa resmi di Indonesia, demi memajukan statusnya sebagai bahasa internasional.
Kecenderungan ini juga menegaskan kembali relasi kuasa antara bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa daerah di Indonesia sejak dideklarasikannya Sumpah Pemuda. Upaya untuk menciptakan bahasa Indonesia sebagai salah satu aspek nasionalisme tidak hanya berimplikasi pada sentralisasi politik, tetapi juga pada saat yang sama menyebabkan satu bahasa resmi menjadi “bahasa pemersatu” (bahasa persatuan).
Kemunculan bahasa pemersatu ini menyebabkan munculnya variasi dialek atau bahasa lain yang tidak dianggap sebagai bahasa resmi atau bahasa pemersatu. Seperti yang digarisbawahi oleh Bourdieu (1991), penciptaan bahasa resmi menandakan kekuatan ekonomi, politik, dan sosial-budaya, bukannya superioritas bahasa secara intrinsik (Reagan, 2018).
Penetapan suatu bahasa sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional memberikan legitimasi linguistik secara inheren kepada suatu bahasa. Ketika bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi di negara Indonesia, bahasa Indonesia mendapatkan legitimasi yang tidak dimiliki oleh bahasa-bahasa lain. Legitimasi linguistik ini sebenarnya merupakan modal linguistik dan sekaligus modal sosial yang digunakan untuk membedakan dan mengkategorikan penutur bahasa ke dalam kelas-kelas atau status sosial tertentu (Bourdieu, 1991).
Bahasa, terutama bahasa resmi, lebih merupakan konstruksi sosial dan politik. Sebuah bahasa ditetapkan sebagai bahasa resmi karena adanya asosiasi dan identifikasi dengan kekuatan ekonomi dan politik atau kekuasaan dalam masyarakat. Akibatnya, bahasa resmi menjadi alat untuk produksi dan reproduksi dominasi.
Ideologi legitimasi yang mendasari relasi kuasa bahasa Indonesia dengan modal linguistik dan modal sosial yang akan memberikan penuturnya akses terhadap keuntungan ekonomi, politik, dan sosial yang lebih besar daripada penutur lain yang memiliki modal linguistik dan modal sosial yang lebih rendah nilainya.
Dengan demikian, kemampuan berbahasa Indonesia dapat mentransformasikan modal linguistik dan modal sosial menjadi keuntungan yang dapat dimanfaatkan secara langsung bagi kehidupan penutur bahasa Indonesia yang akan sulit, bahkan tidak mungkin, dimanfaatkan oleh penutur bahasa-bahasa daerah tanpa kemampuan berbahasa Indonesia. Karena itu, kontradiksi antara motivasi untuk mengurangi kepunahan bahasa dan pada saat yang sama memposisikan bahasa-bahasa daerah sebagai “pendukung” pengembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional yang dicita-citakan kini dijelaskan oleh ketidaksetaraan dalam relasi kuasa yang menempatkan bahasa-bahasa daerah di bawah bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.
Hegemoni Lingusitik dan Warisan Tersembunyi Kolonialisme
Warisan yang menonjol dari bangsa Eropa di negara jajahannya masing-masing adalah prinsip negara-bangsa yang mengedepankan bahasa nasional sebagai bahasa pemersatu. Bahasa pemersatu memiliki tiga peran penting: “peran utilitarian” (komunikasi, ekonomi, dan pendidikan), “kohesi” (budaya bersama, inklusi, penyatuan), dan “identifikasi” (pembedaan dan pemisahan), yang mendukung pembentukan negara bangsa (Wright, 2016).
Pembentukan negara-bangsa tampaknya merupakan pilihan terbaik mengingat Indonesia adalah negara yang secara budaya dan bahasa sangat beragam. Konsekuensi selanjutnya dari prinsip negara-bangsa adalah pemusatan kekuasaan dan komunitas tunggal secara budaya. Bahkan dalam kasus nasionalisme Indonesia, perencanaannya “tergesa-gesa” (Wright, 2016).
Sebelum kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, sekelompok pemuda mendeklarasikan “Sumpah Pemuda” yang menyatakan bahwa “Kami menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia” (Sumarno, 1974). Pada saat itu, belum ada bahasa yang dikenal sebagai bahasa Indonesia. Meskipun mengacu pada salah satu dialek bahasa Melayu di Riau, bahasa Indonesia adalah bahasa yang dibayangkan (imagined language) ketika pertama kali dideklarasikan sebagai sebuah bahasa pemeersatu (Samuel, 2008).
Motivasi dari deklarasi ambisius tentang satu negara-satu bahasa ini tidak diragukan lagi adalah politik, khususnya politik identitas yang memproyeksikan Indonesia sebagai satu kesatuan dalam keragaman. Akibatnya, plurilingualisme dipandang sebagai penghambat pembangunan nasional dan modernitas.
Dari sudut pandang linguistik, premis yang mendasari gagasan legitimasi linguistik adalah bahwa bahasa tertentu, atau variasi bahasa, dalam beberapa aspek, lebih baik daripada yang lain. Akibatnya, bahasa lain lebih rendah – dalam kasus tertentu dianggap “cacat” atau bahkan “primitif”. Alasan untuk membuat penilaian seperti itu tentu saja subjektif, tetapi sering didasarkan pada pandangan dan sikap tentang aspek fonologis, leksikal, dan sintaksis dari satu variasi bahasa dibandingkan dengan yang lain.
Pada masa penjajahan, bahasa-bahasa masyarakat adat non-Barat, yang secara budaya dianggap primitif, juga dianggap “primitif” hingga jauh ke abad ke-20 (Kuper, 1988). Segala sesuatu yang dianggap “primitif”, termasuk bahasa, akan memiliki kekuatan yang lebih kecil, nilai kapital yang lebih rendah, dan menyebabkan pemiliknya memiliki status sosial yang lebih rendah dibandingkan dengan penutur bahasa yang lebih tinggi atau bahasa resmi.
Ketika Indonesia dijajah oleh Belanda, masyarakat Indonesia harus mampu mempelajari dan menguasai bahasa Belanda jika mereka ingin mendapatkan akses pendidikan, kesempatan kerja, ilmu pengetahuan dan teknologi. Penguasaan bahasa Belanda memberikan insentif bagi para penuturnya (Alisjahbana, 1957).
Hierarki bahasa ini merupakan warisan yang diterima oleh bangsa-bangsa yang dijajah dan secara tidak disadari telah mengilhami kebangkitan gerakan nasionalisme. Dalam konteks Indonesia, hierarki ini diwujudkan dalam visi bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu. Setelah Indonesia merdeka, upaya pengembangan bahasa nasional dan bahasa resmi menyebabkan bahasa-bahasa daerah terabaikan karena dianggap sebagai bahasa yang lebih “primitif” dan hanya akan menjadi penghalang bagi visi satu bahasa nasional dan cita-cita menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Upaya untuk mengembangkan bahasa Indonesia dan meningkatkan statusnya juga dapat ditemukan di dalam landasan hukum kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Oleh karena itu, perencanaan revitalisasi hanya menjadi semacam kamuflase dari (rencana) pemusnahan bahasa daerah akibat hegemoni bahasa nasional.
Perencanaan dan kebijakan revitalisasi bahasa yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah penutur dan penggunaan bahasa-bahasa daerah tidak akan berhasil karena nilai modal linguistik dan modal sosial yang dimiliki oleh penutur bahasa-bahasa daerah tersebut lebih rendah daripada penutur bahasa Indonesia yang diakomodasi untuk mendapatkan akses dan bahkan menciptakan peluang untuk mendapatkan keuntungan hanya dengan menggunakan bahasa nasional dan bahasa resmi, yaitu bahasa Indonesia.
Kesimpulan
Kontradiksi antara motivasi untuk mengurangi ancaman kepunahan bahasa-bahasa daerah dan pada saat yang sama memposisikan bahasa-bahasa daerah sebagai “pendukung” pengembangan cita-cita bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional merupakan hasil dari ketidaksetaraan dalam relasi kuasa yang menempatkan bahasa-bahasa daerah di bawah bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.
Peraturan perundang-undangan yang mendasari perencanaan revitalisasi bahasa daerah di Indonesia didasarkan pada tanggung jawab untuk menjaga sirkulasi modal linguistik dan sosial yang berharga sehingga penutur bahasa Indonesia dapat terus menghasilkan manfaat eksklusif dengan bahasa Indonesia sebagai instrumen kekuasaan dan instrumen pemeliharaan kekuasaan.
Pola ini merupakan reproduksi dari yang terjadi pada masa penjajahan Belanda di Indonesia. Pada masa itu, bahasa Indonesia dipandang sebagai bahasa pribumi yang primitif, sehingga mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia akan sulit mendapatkan akses pendidikan, pekerjaan, dan pengetahuan.
Kini, seiring perkembangan zaman bersama dengan agenda modernisasi, masyarakat Indonesia yang hanya bisa berbahasa daerah tidak dapat mengakses “buah-buah kemerdekaan” seperti pendidikan, pekerjaan, bisnis dan perdagangan, layanan kesehatan, dan bahkan ruang untuk menyampaikan aspirasi, hanya karena mereka tidak bisa berbahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan resmi.
Perencanaan revitalisasi semakin memperkuat warisan kolonial yang diwariskan melalui prinsip negara-bangsa, yaitu penjajahan bahasa. Ini adalah basis epistemik program revitalisasi bahasa daerah. Hal ini menciptakan diparitas antara penutur bahasa Indonesia dan penutur bahasa-bahasa daerah di Indonesia. Bahasa Indonesia adalah bahasa pendidikan dan kegiatan sosial. Pendidikan, pelayanan publik, dan kegiatan ekonomi sebagian besar dilakukan dalam bahasa Indonesia, sehingga penutur bahasa Indonesia lebih diuntungkan daripada penutur bahasa daerah.
Bagaimana revitalisasi bahasa daerah dapat terjadi dalam situasi di mana penutur bahasa daerah di Indonesia diberi akses yang sangat terbatas untuk mendapatkan insentif dengan menggunakan bahasa daerah mereka? Di dalam arena yang serba tidak adil ini, tentu saja kita tidak dapat mengharapkan keadilan karena pemenangnya sudah ditentukan bahkan sebelum para penutur beragam bahasa di Indonesia memasuki arena tersebut.
Referensi
Alisjahbana, S. T. (1957). Dari Perdjuangan dan Pertumbuhan Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Kebangsaan PT Pustaka Rakjat.
Barakos, E. (2012). “Language policy and planning in urban professional settings: bilingualism in Cardiff businesses.” Current Issues in Language Planning 13 (3):167–186. https://doi.org/10.1080/14664208.2012.722374
Barakos, E. (2016). “Language policy and critical discourse studies: towards an integrated approach.” In Discursive approaches to language policy, edited by Elisabeth Barakos and Johann W. Unger, 23–49. London: Palgrave Macmillan. https://doi.org/10.1057/978-1-137-53134-6_2
Barakos, E. (2020). Language policy in business: Discourse, ideology, and practice. Amsterdam/Philadelphia: John Benjamins Publishing Company.
Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power. Oxford: Polity.
Fishman, J. A., Ferguson, C., & Das Gupta, J. (Eds.). (1968). Language problems of developing nations. New York, NY: John Wiley & Sons.
Harimansyah, G. (2017). Pedoman konservasi dan revitalisasi bahasa. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Hinton, L. (2000). Trading tongues: Loss of heritage languages in the United States. English Today.
Hinton, L. (2013). “Language Revitalization: An Overview”. In L. Hinton & K. Hale (Eds.), The Green Book of Language Revitalization in Practice, (pp. 3-18). Leiden-Boston: BRILL.
Kumpulan Putusan Kongres Bahasa Indonesia I-IX Tahun 1938-2008. (2011). Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kuper, A. (1988). The invention of primitive society: Transformations of an illusion. New York: Psychology Press.
Lo Bianco, J. (2010). The importance of language policies and multilingualism for cultural diversity. International Social Science Journal, 61(199), 37–67.
Reagan, T. (2018). Linguistic Hegemony and “Official Languages”. In The Wiley International Handbook of Educational Foundations (eds. A.S. Canestrari and B.A. Marlowe).
Rubin, J., & Jernudd, B. H. (Eds.). (1971). Can language be planned? Sociolinguistic theory and practice for developing languages. Honolulu, HI: University of Hawai’i Press.
Samuel, J. (2008). Kasus ajaib bahasa Indonesia: Pemodernan kosakata dan politik peristilahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia (KPG).
Shohamy, E. 2006. Language Policy: Hidden agendas and new approaches. London: Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203387962
Spolsky, B. (2012). “What is language policy?” In Language Policy (ed. Bernard Spolsky). Cambridge: Cambridge University Press.
Sumarno dkk. (Eds.). (1974). 45 Sumpah Pemuda. Jakarta: Yayasan Gedung-Gedung Bersejarah.
Tollefson, J. W. (2006). Critical Theory in Language Policy. In T. Ricento (Ed.), An Introduction to Language Policy Theory and Method (pp. 42-59). Malden, MA: Blackwell-Willey.
Wright, S. (2016). Language Policy and Language Planning. From nationalism to globalization (2nd Editio). Palgrave Macmillan.
Zein, S. 2020. Language Policy in Superdiverse Indonesia. New York: Routledge.
[…] Radjalewa dalam artikel berjudul Hegemoni dan Legitimasi Linguistik dalam Kebijakan Revitalisasi Bahasa Daerah di Indonesia menyoal tentang logika dominasi yang kolonialistik dari salah satu program unggulan […]